AQIQAH MURAH PEKALONGAN TIMUR
Pengertian Aqiqah
Aqiqah atau aqiqoh atau Akikah yang berarti memutus
dan melubangi dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang
disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga
bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya
secara syariat adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan
aqiqah tidak hanya berhubungan dengan sebuah perayaan biasa, lebih dari itu
Aqiqah adalah ibadah. Ketika mengambil bagian di dalamnya, Nurul Hayat berusaha
memberikan yang terbaik. Aqiqah Nurul Hayat menjangkau puluhan wilayah di Indonesia diantaranya Aqiqah Murah Pekalongan Timur
Ubaid Ashmu’i dan Zamakhsyari
mengungkapkan bahwa menurut bahasa, aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas
kepala bayi sejak lahir. Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama
kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena
kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu faris juga menyatakan bahwa aqiqah
adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih
itu dinamakan aqiqah, antara lain adalah hadits yang dikeluarkan Al-Bazzar dari
Atta’, dari Ibnu Abbas secara marfu’ :
“Bagi seorang
anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor”.
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah adalah serangkaian
ajaran Nabi Saw untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut
bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.
Hukum Aqiqah
Sebagimana
diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi
Al-Islam, pendapat para fuqoha tentang hukum aqiqah terbagi
menjadi tiga.
Pertama
adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat
dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.
Kedua,
pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah Wajib. ini merupakan pendapat
dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar
pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah
yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan
pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas
lima waktunya"
Ketiga,
pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah, Ini adalah pendapat ahli fiqih
Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi, Bahwa Rasulullah pernah
berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau mengaqiqahinya tetapi cukurlah
rambunya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat
bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya
aqiqah, sebab Rasulullah sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan dianjurkan.
Hewan Aqiqah
Ketentuan Hewan Aqiqah :
1. Hewan sembelihan aqiqah boleh dengan kambing (boleh jantan
maupun betina), domba. Tidak sah aqiqah jika dilakukan dengan hewan selain
diatas, seperti ayam, kelinci, atau burung.
2. Hewan aqiqah harus dalam keadaan sehat, tidak boleh ada
cacat dan dalam keadaan sakit.
3. Hewan aqiqah harus merupakan hewan yang sudah layak
disembelih seperti mana halnya kurban. Jika kambing, maka
minimal sudah berusia satu tahun.
4. Disunnahkan dimasak terlebih dahulu.
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu
kambing". [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh
juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan
kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi
mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu,
kata "syah" dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah
syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu
hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian
"syah" dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.
Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam
kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam.
Distribusi Masakan Aqiqah :
Setelah disembelihnya hewan aqiqah, maka para ulama menganjurkan untuk
membaginya menjadi tiga bagian. Sepertiga pertama untuk ahlul bait (kerabat
dekat) sepertiga kedua untuk diberikan kepada orang lain sebagai hadiah, dan
sepertiga terakhir untuk dijadikan sebagai sedekah.
Dianjurkan pula bahwa pemberian untuk sedekah dan hadiah, lebih utama jika
dilakukan setelah daging tadi dimasak oleh ahlulbait, tidak dibagikan dalam
keadaan masih mentah. Hal ini mengingat tidak semua fakir miskin dalam keadaan
mampu untuk memasak daging yang diberikannya, dan kalaupun sanggup akan
menambah beban mereka. Maka yang paling utama adalah meringankan beban mereka
dan memberikan kebahagiaan dan kesenangan bagi mereka.
Jumlah Hewan aqiqah :
Jumlah hewan Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor sedangkan untuk anak
perempuan satu ekor. Akan tetapi jika tidak mampu dua ekor untuk anak laki-laki
maka seekorpun boleh. Hal ini InsyaAllah tidak akan mengurangi nilai Aqiqah,
Asal kita jujur dan tidak berpura-pura tidak mampu. Sebab, sebagimana tampak
dalam hadist yang bersumber dari Ibnu Abbas, Rasulullah pernah meng-Aqiqahi Hasan
dan Husein masing-masing seekor kibasy.
Paket Aqiqah
HargaAqiqah Murah Pekalongan Timur Nurul Hayat, harga paket Aqiqah
kambing masak (harga per ekor Kambing) sebagai berikut:
1. Platinum
Sate
550 tusuk
Gule
180 porsi
2. Istimewa
Sate
450 tusuk
Gule
140
porsi
3. Super
Sate
300 tusuk
Gule
100 porsi
4. Puas
Sate
250 tusuk
Gule
80
porsi
5. Tasyakuran
Sate
150 tusuk
Gule
40
porsi
Lebih praktis
aqiqah plus Nasi Kotak. Siap langsung diantarkan :
Menu Nasi Kotak terdiri dari :
1. Nasi putih
2. Tiga tusuk sate*
3. Sambal goreng kentang ati
4. Satu cup gule*
5. Acar kuning
6. Sambal
7. Krupuk Udang
8. Buah pisang
9. Alat makan (tisue, sendok, tusuk gigi)
10. Box Nasi Esklusif ukuran 22x22 cm



Komentar
Posting Komentar